Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 22 August 2025 08:25
Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyidik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar hari ini.
Agenda pemeriksaan ini dibenarkan Rismon. Ahli digital forensik itu mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jam 9.00 WIB pagi (datang)," kata Rismon kepada Metrotvnews.com, Jumat, 22 Agustus 2025.
Rismon mengatakan selain dirinya, ada dua orang lainnya yang juga diperiksa Polda Metro. Ia dan dua orang lainnya sama-sama diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.
"Michael Sinaga Sentana TV dan Ian langkah update YouTube channel," ujar Rismon.
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum para terlapor kasus ijazah Jokowi, yakni Ahmad Khozinudin, bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat ini. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada telah memeriksa tiga orang pada Selasa, 19 Agustus 2025. Yakni Meryati atau Meri, selaku Aktivis KNPRI; Arif Nugroho, selaku Jurnalis; dan Sunarto yang disebut Youtuber.
Lalu, pemeriksaan berlanjut pada Rabu, 20 Agustus 2025 terhadap tiga terlapor. Yakni Pakar Telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo; Pengacara, Kurnia Tri Royani; dan Aktivis Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah.
Selanjutnya, Kamis, 21 Agustus 2025, terjadwal pemeriksaan terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dan Aktivis Rustam Efendi. Namun, Rustam tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena orang tuanya meninggal.
Kemudian, pemeriksaan terakhir terjadwal hari ini terhadap Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Jurnalis, Mikhael Sinaga; dan Nurdian Noviansyah Susilo yang juga disebut seorang wartawan.
Adapun, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.
Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.