Kuasa hukum keluarga, Adjo Supriyanto, mengungkapkan dugaan pungutan liar. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Imam Setiawan • 26 August 2025 00:06
Bandar Lampung: Kasus kematian bayi Alesa Erina Putri (2 bulan) usai operasi di RSUD Abdul Moeloek memasuki babak baru. Orangtua bayi, Sandi Saputra, 27, melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke Polda Lampung dengan membawa bukti transfer dan klaim adanya alat operasi yang seharusnya ditanggung BPJS, namun justru dibebankan secara pribadi.
Kuasa hukum keluarga, Adjo Supriyanto, mengungkapkan dugaan pungutan liar itu menguat setelah ditemukan adanya transaksi senilai Rp8 juta ke rekening pribadi dokter bedah BR. Dana tersebut disebut-sebut untuk pembelian alat stapler khusus usus yang ternyata masuk dalam jaminan BPJS.
"Bukti transfer ini jadi kunci laporan kami. Dokter meminta keluarga membeli alat operasi dengan alasan tidak tercover BPJS. Namun setelah kami telusuri, alat tersebut sebenarnya tercover dan harganya tidak sesuai yang disebutkan," ujar Adjo saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin 25 Agustus 2025.
| Baca: Kasus Pungli RSUD Abdul Moeloek Berlanjut, Keluarga Bayi Alesha Lapor ke Polda Lampung |