Pengungsi warga Palestina di Tepi Barat. Foto: Anadolu
Muhammad Reyhansyah • 19 August 2025 11:43
Yerusalem: Kantor Gubernur Yerusalem pada Senin, 18 Agustus 2025 memperingatkan bahwa proyek permukiman Israel yang baru akan memaksa sekitar 7.000 warga Palestina meninggalkan rumah mereka di Tepi Barat yang diduduki.
Proyek yang disetujui pekan lalu oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich ini mencakup pembangunan lebih dari 6.900 unit hunian di dalam dan sekitar permukiman Ma’ale Adumim. Smotrich, yang juga membawahi urusan permukiman di Kementerian Pertahanan, mengatakan proyek “E1” bertujuan menghubungkan Ma’ale Adumim ke Yerusalem, sekaligus memutus kesinambungan wilayah Palestina antara Ramallah dan Bethlehem.
Kantor gubernur menegaskan, 22 komunitas Bedouin akan terdampak langsung, termasuk Jabal al-Baba dan Wadi Jamil yang akan terisolasi dari kota terdekat, Al-Eizariya.
Dikutip dari Anadolu, Selasa, 19 Agustus 2025, PBB selama ini menilai permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional serta menjadi hambatan utama bagi solusi dua negara.
Kelompok hak asasi Israel, Peace Now, menyebut proyek E1 sebagai “pukulan telak” bagi solusi dua negara karena berpotensi membelah Tepi Barat dan semakin mengisolasi Yerusalem Timur.
Media Israel melaporkan bahwa keputusan untuk menghidupkan kembali proyek E1 kemungkinan merupakan reaksi atas rencana sejumlah negara termasuk Inggris, Prancis, dan Australia yang menyatakan niat mengakui kenegaraan Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.
Warga Palestina menegaskan Yerusalem Timur tetap menjadi ibu kota negara masa depan mereka, dengan merujuk pada resolusi internasional yang menolak pendudukan Israel sejak 1967 dan aneksasi Yerusalem Timur pada 1980.
Sejak dimulainya tahun kedua perang Israel di Gaza pada Oktober 2023, sedikitnya 1.014 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 orang terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal, dan mendesak evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.