Gelombang aksi demonstrasi di Jawa Tengah berujung pembakaran sejumlah kendaraan di halaman belakang Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 1 September 2025 13:30
Semarang: Polda Jawa Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus demonstrasi anarkis yakni terdiri dari enam anak dan satu dewasa, sedangkan ratusan lainnya berstatus saksi dan dipulangkan.
Ratusan demonstran sebagian besar adalah anak-anak berstatus pelajar, bahkan ada yang masih berusia 13 tahun. Mereka berangsur-angsur dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan hanya menjadi saksi dalam aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis.
"Dari 327 demonstran yang ditangkap apikda Jawa Tengah, 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni 6 anak-anak dan 1 dewasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Senin, 1 September 2025.
Munculnya rumor terjadi salah tangkap dalam demonstrasi yang ricuh hingga berujung perusakan dan pembakaran tersebut, Artanto mengatakan bahwa rumor tersebut tidak benar.
Artanto menjelaskan 327 orang ditangkap karena tertangkap tangan meskipun ketika ditangkap mengaku hanya lewat, hanya nonton, dan lain sebagainya mengelak.
Namun berdasarkan proses penangkapan, mereka terbukti sudah melakukan anarkis dari mulai sekedar teriak-teriak dan provokatif hingga pelemparan ke arah petugas maupun fasilitas umum hingga pembakaran. "Mereka ini semua tertangkap tangan pada saat melakukan pelemparan, perusakan dan tindak pidana," jelas Artanto.
Selain melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, menurut Artanto, penyidik kini sendang melakukan pendalaman untuk mengungkap provokator dan juga dalang dibalik kerusuhan yang mengerahkan serta menggerakkan massa, sedangkan tujuh orang kini dinaikan dalam tahap penyidikan.
"Kepada para remaja-remaja berstatus pelajar, diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa setelah dikembalikan ke orang lain tua masing-masing dan ikut serta mengawasi anak-anaknya," ujar Artanto.