Daftar buronan KPK. Foto: Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 09:37
Jakarta: Buronan Paulus Tannos masih bisa mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapannya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-el itu menjalani sidang ekstradisi perdananya, hari ini, 23 Juni 2025.
“PT (Paulus Tannos) memiliki hak untuk mengajukan bail (penangguhan penahanan dengan jaminan) kembali kepada Pengadilan Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura atas kemungkinan Tannos mengajukan penangguhan penahanan lagi. Namun, upaya hukum itu tidak bisa sembarangan, harus didasari alasan kuat.
“Sepanjang yang bersangkutan memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut,” ucap Widodo.
Baca juga: Paulus Tannos Sidang Ekstradisi Hari Ini, Kemenkum Koordinasi dengan Pengadilan Singapura |