Paulus Tannos Masih Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan

Daftar buronan KPK. Foto: Dok Metrotvnews.com

Paulus Tannos Masih Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 09:37

Jakarta: Buronan Paulus Tannos masih bisa mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapannya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-el itu menjalani sidang ekstradisi perdananya, hari ini, 23 Juni 2025.

“PT (Paulus Tannos) memiliki hak untuk mengajukan bail (penangguhan penahanan dengan jaminan) kembali kepada Pengadilan Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.

Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura atas kemungkinan Tannos mengajukan penangguhan penahanan lagi. Namun, upaya hukum itu tidak bisa sembarangan, harus didasari alasan kuat.

“Sepanjang yang bersangkutan memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut,” ucap Widodo.
 

Baca juga: Paulus Tannos Sidang Ekstradisi Hari Ini, Kemenkum Koordinasi dengan Pengadilan Singapura

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)