Pemulihan Panjang Mahasiswi Korban Air Keras Hingga Operasi Berulang

Dua pelaku penyiraman air keras kepada mahasiswi di Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Pemulihan Panjang Mahasiswi Korban Air Keras Hingga Operasi Berulang

Ahmad Mustaqim • 20 January 2025 17:40

Yogyakarta: Mahasiswi S2 asal Ketapang, Kalimantan Barat, korban penyiraman air keras, N, harus menjalani beberapa kali operasi. Otoritas RSUP Dr Sardjito menyebut N perlu penanganan khusus akibat luka bakar di sejumlah bagian. 

"(N menjalani) dua kali operasi untuk mengangkat jaringan yang sudah mati. Operasi ini penting karena luka yang dialami cukup luas," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan pada Senin, 20 Januari 2025. 

Banu mengatakan pengobatan sejumlah bagian kulit yang terbakar perlu penanganan lebih. Ia mengungkapkan N harus menjalani pencangkokkan kulit beberapa kali. 

"Rencananya, proses cangkok kulit bisa lebih dari satu kali tindakan. Saat ini, prioritasnya adalah daerah wajah, mengingat area ini membutuhkan perhatian lebih dalam hal pemulihan," ujarnya. 

Dalam kondisi itu, Banu mengatakan pemulihan kondisi N membutuhkan waktu cukup lama. Menurut dia, fokus saat ini memastikan tahapan pengobatan N dijalankan sesuai prosedur medis. 

Banu mengungkapkan dokter dan tim medis rumah sakit secara intensif mengawasi perkembangan N. Kontrol setiap proses pemulihan setelah operasi perlu dilakukan intensif. 

"Saat ini, pasien masih menjalani proses pemulihan kulit yang terluka. Luka tersebut memang memerlukan penanganan khusus, termasuk beberapa tahapan operasi," kata dia. 

Ia menambahkan, N juga membutuhkan dukungan moral dari keluarga dan orang-orang terdekat akibat trauma fisik serta psikologis akibat peristiwa penyerahan air keras. Fase-fase sulit pada pengobatan dan pemulihan tak hanya perlu dukungan tim medis, namun juga keluarga terdekat. 

"Upaya pemulihan tidak hanya melibatkan aspek medis, tetapi juga psikososial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara optimal," ucapnya. 

Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap N terjadi pada 24 Desember 2024. Dua orang terlibat penyiraman air keras, yakni B dan S, telah ditangkap Polresta Yogyakarta. Keduanya kongkalikong melakukan tindak kekerasan dengan terencana. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan kejadian dipicu oleh berakhirnya hubungan pacaran B dengan korban yang sama-sama dari Ketapang, Kalimantan Barat. Ceritanya, B sakit hati dan berniat balas dendam. B dan korban berpacaran sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024. 

"Singkat cerita, mahasiswa ini, si inisial B ini, tidak terima. Kemudian dia berusaha balas dendam usai diputus bulan Agustus itu," kata Probo di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 26 Desember 2024. 

B merupakan otak di balik skema penyiraman air keras. Ia membayar S sebagai eksekitor dan menyamar dengan menggunakan jaket ojek online saat kejadian. Keduanya kini telah ditahan Polresta Yogyakarta.

Para pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang penganaiyaan berat yang direncanakan; Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat; Pasal 353 ayat 2 penganaiyaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat; dan Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)