Pagar laut di Kabupaten Tangerang
Fachri Audhia Hafiez • 19 January 2025 15:39
Jakarta: Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai bukan menyoal siapa yang lebih responsif. Hal ini merespons perbedaan sikap antara Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dengan TNI AL terkait pembongkaran pagar laut yang kontroversial.
"Ini bukan soal siapa yang cepat dan yang responsif atau tidak responsif," kata anggota Komisi IV Johan Rosihan saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 19 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar pagar laut dibongkar. Sementara itu, pembongkaran sudah dilakukan prajurit TNI AL.
Menurut Johan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pagar laut. Kementerian tersebut memberikan waktu hingga 20 hari sejak dilakukan penyegelan untuk dapat melakukan pembongkaran paksa.
"Dalam rangka memancing, memancing atau meminta orang lain itu siapa yang bertanggung jawab yang pagar ini, gitu. Nah, karena itu menurut saya Kementerian KP justru menerjemahkan secara baik Kementerian KP menjadi arahan Presiden," ucap Johan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pembongkaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, harus memperhatikan ekosistem laut yang berada di sekitar pagar laut.
"Nah, jangan sampai pembongkaran ini kemudian menimbulkan dampak negatif baru, semakin merusak lingkungan di sekitar," ujar Johan.
Baca Juga:
Polemik Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Diminta Tak Lepas Tangan |