Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda Terhadap PSN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona

Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda Terhadap PSN

Achmad Zulfikar Fazli • 2 November 2025 22:03

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 2 November 2025.

Tito menjelaskan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 menegaskan kepala daerah wajib, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
 

Baca Juga: 

Kepala Daerah Wajib Dukung PSN, Mendagri: Kalau Tidak Bisa Diberhentikan


Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).



Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

Menurut dia, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu dalam keterangannya.

Yahnu menambahkan pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelas dia.

Yahnu menilai arahan Tito dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.

Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.

Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.

Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.

“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujar dia.

Dia menekankan pentingnya mekanisme pembiayaan yang terarah, koordinasi lintas level pemerintahan, serta ruang konsultasi terbuka antara pusat dan daerah dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi PSN.

Arahan Mendagri Tito Karnavian bukan peringatan, melainkan ajakan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan merata.

Dengan pendekatan yang tegas namun kolaboratif, pelaksanaan Program Strategis Nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)