Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 08:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri, terhadap tiga orang terkait dugaan rasuah digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero). Sebanyak 2 orang merupakan pejabat di PT Telkom (Persero).
“(Dicegah ke luar negeri) dua dari Telkom, satu swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Tessa enggan memerinci identitas lengkap tiga orang yang dicegah itu. Berdasarkan data yang dihimpun, ada tiga tersangka yang juga ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK sudah menetapkan tersangka, namun, identitas mereka dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Baca: Korupsi Pengadaan Server, KPK Panggil Bos Telkom Sigma |