Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 13:48
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman penjara mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjadi 20 tahun. Riza terbukti melakukan korupsi dalam tata niaga timah dan merugikan negara Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Riza ditambah enam bulan.
Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun |