Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Bos PT Timah Jadi 20 Tahun

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Bos PT Timah Jadi 20 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 13:48

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman penjara mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjadi 20 tahun. Riza terbukti melakukan korupsi dalam tata niaga timah dan merugikan negara Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Riza ditambah enam bulan.
 

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun

Hukuman penjara Riza jauh lebih berat ketimbang vonis persidangan tingkat pertama. Awalnya, Riza cuma dihukum delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis juga memberikan pidana pengganti Rp493 miliar kepada Riza. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, jaksa diperintahkan untuk merampas harta benda Riza. Jika tidak cukup, hukuman penjaranya diperlama.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)