Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 10:23
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara untuk suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.
“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.
Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari empat ratus miliar.
Baca juga:
Survei: 89,3% Masyarakat Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Setimpal |