Ilustrasi pertambangan. Foto: Dokumen MI
Achmad Zulfikar Fazli • 18 February 2025 21:59
Jakarta: Keputusan pemerintah membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa dinilai tepat. Langkah ini sejalan dengan prinsip perguruan tinggi yang harus berfokus pada fungsi utamanya.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mengatakan mengelola tambang bukan tugas utama kampus. Tugas utama kampus, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan," ujar Anggawira dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, risiko penyimpangan dapat diminimalkan. Kampus, lanjut dia, juga dapat tetap menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan.
Menurut dia, kebijakan ini juga memungkinkan kampus lebih fokus pada inovasi teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
"Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing," ujar Anggawira.
Baca Juga:
UU Minerba Direvisi, Pemerintah Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang |