Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 16:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pengusutan praktik rasuah dalam pemalsuan dokumen itu bersinergi dengan Bareskrim Polri.
"Nanti pertanyaan berikut adalah kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? kan itu yang harus dicari. Apakah karena suap atau gratifikasi. Ini kan masih berjalan. Kita tunggu dulu ini seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Harli mengatakan pihaknya telah memetakan kasus pagar laut Tangerang itu. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setidaknya ada tujuh modus tindak pidana korupsi.
"Ada yang merugikan keuangan negara, ada suap, ada gratifikasi, ada pemerasan, dan lain-lain. Nah, kemungkinan di sini ada apa? ada suap dan gratifikasi dan itu kan harus ada informasi, pernyataan," ungkap Harli.
Harli mengatakan penanganan kasus pagar laut Tangerang sudah berjalan lurus. Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Polri. Bahkan, Harli menyebut pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Nah, nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap misalnya bahwa benar saya pernah memberikan sesuatu hadiah, janji, sehingga terbit lah seperti ini atau saya pernah menerima sesuatu, hadiah, janji, maka saya terbitkan. Nah, itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana tipikornya," ujar Harli.
Baca juga:
Polri Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi |