Kejagung Usut Korupsi dalam Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung Usut Korupsi dalam Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 16:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pengusutan praktik rasuah dalam pemalsuan dokumen itu bersinergi dengan Bareskrim Polri.

"Nanti pertanyaan berikut adalah kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? kan itu yang harus dicari. Apakah karena suap atau gratifikasi. Ini kan masih berjalan. Kita tunggu dulu ini seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Harli mengatakan pihaknya telah memetakan kasus pagar laut Tangerang itu. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setidaknya ada tujuh modus tindak pidana korupsi.

"Ada yang merugikan keuangan negara, ada suap, ada gratifikasi, ada pemerasan, dan lain-lain. Nah, kemungkinan di sini ada apa? ada suap dan gratifikasi dan itu kan harus ada informasi, pernyataan," ungkap Harli.

Harli mengatakan penanganan kasus pagar laut Tangerang sudah berjalan lurus. Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Polri. Bahkan, Harli menyebut pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Nah, nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap misalnya bahwa benar saya pernah memberikan sesuatu hadiah, janji, sehingga terbit lah seperti ini atau saya pernah menerima sesuatu, hadiah, janji, maka saya terbitkan. Nah, itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana tipikornya," ujar Harli.
 

Baca juga: 

Polri Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi



Di samping itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) juga mengusut dugaan korupsi dalam pemagaran laut Tangerang. Meski demikian, Harli memastikan koordinasi dengan Polri akan berjalan baik. Sebab, Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara telah meneken nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam penanganan kasus.

"Saling pengertian itu ada, bahwa semua melakukan monitoring, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), saya kira itu kewajiban dari aparat penegak hukum (APH) ya. Enggak ada perlu ada diperdebatkan itu," kata dia.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.

Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Polri segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)