Polri Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polri Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 12:15

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

"Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara membenarkan ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang kliennya. Menurut dia, penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam kasus pagar laut Bekasi.

"Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim," ungkap dia.

Di samping itu, Deolipa menyampaikan PT TRPN akan menjalankan semua sanski yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buntut pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk, membayarkan sanksi denda.
 

Baca juga: 

Menteri ATR bakal Umumkan Anak Buahnya yang Dipecat Terkait Pagar Laut Bekasi


"Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar, dendanya dan ini akan dibayar oleh PT-TRPN," tutur dia.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen setifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hasil penyelidikan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan total ada 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Pemalsuan dilakukan setelah sertifikat itu terbit.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)