Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 12:15
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
"Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara membenarkan ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang kliennya. Menurut dia, penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam kasus pagar laut Bekasi.
"Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim," ungkap dia.
Di samping itu, Deolipa menyampaikan PT TRPN akan menjalankan semua sanski yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buntut pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk, membayarkan sanksi denda.
Baca juga:
Menteri ATR bakal Umumkan Anak Buahnya yang Dipecat Terkait Pagar Laut Bekasi |