Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan Menjadi Luas hingga ke Laut

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Metrotvnews,com/Siti Yona Hukmana.

Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan Menjadi Luas hingga ke Laut

Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 14:50

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan menjadi lebih luas hingga ke laut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan fakta itu didapat usai menyelidiki berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam penyelidikan, penyidik memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pembongkaran Pagar Bambu di Laut Paljaya Bekasi Dilanjutkan


Djuhandani menuturkan para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sebut dia.

Menurut dia, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani menyebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidana.

"Apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 7 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)