Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Metrotvnews,com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 14:50
Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan menjadi lebih luas hingga ke laut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan fakta itu didapat usai menyelidiki berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam penyelidikan, penyidik memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ungkap dia.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Bambu di Laut Paljaya Bekasi Dilanjutkan |