Perbaikan palang palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Kabupaten Sleman. Dokumentasi/Istimewa
Kasus Tertemper Kereta Jadi Sorotan Lagi, Simak Aturan Perlintasan Sebidang
Riza Aslam Khaeron • 21 August 2026 17:57
Jakarta: Insiden tertemper kereta api kembali terjadi di Jakarta. Seorang pelajar dan seorang lanjut usia (lansia), tewas tertemper kereta api dalam dua kejadian terpisah pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Korban pertama adalah Dede Kurniawan, 18. Sepeda motor yang dikendarainya tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan sebidang Semanan Tembok Bolong, Kalideres, Jakarta Barat.Sementara itu, insiden kedua menimpa seorang lansia berinisial I, 80, yang tewas tertemper KRL lintas Bogor-Jakarta Kota di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Usai dua insiden itu, DPR bakal meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persoalan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kami pasti akan memanggil kembali Kemenhub dan KAI. Untuk waktunya nanti akan kami informasikan," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kecelakaan di perlintasan berulang kali terjadi dan menjadi perhatian publik. Salah satu insiden tragis sebelumnya terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.
Rentetan insiden ini menjadi acuan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai keselamatan berkendara dan aturan perkeretaapian, khususnya saat melintasi titik perlintasan sebidang. Berikut ini aturan yang berlaku:
Wajib Dahulukan Kereta di Perlintasan Sebidang

Ilustrasi evakuasi kereta. Foto: Antara.
PT KAI mengimbau masyarakat memprioritaskan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dengan segera berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai turun, atau ketika tanda-tanda kereta akan melintas sudah terlihat.
KAI menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam dua undang-undang:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 114, mewajibkan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang untuk berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah dipastikan aman.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di titik perpotongan antara jalur KA dan jalan raya.
Sanksi bagi Pelanggar
Sanksi bagi pelanggar aturan perlintasan sebidang tergolong berat. Pasal 296 UU LLAJ mengatur pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengendara yang tetap menerobos meski sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai turun.Sanksi lebih berat mengancam jika kelalaian tersebut berujung pada korban jiwa. Mengacu pada Pasal 310 ayat (4), ancaman pidananya berupa penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
KAI menegaskan bahwa keberadaan palang pintu perlintasan pada dasarnya berfungsi untuk mencegah kendaraan menabrak kereta. Pengendara tetap bertanggung jawab penuh atas keselamatan perjalanan kereta api maupun dirinya sendiri.
"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Juli 2024-September 2025, Joni Martinus, mengutip laman resmi KAI Commuter.