Cover Both Sides Rabu, 2 September 2026.
Mengupas Keterlibatan Ormas dalam Aksi Massa
Muhamad Marup • 3 September 2026 07:05
Jakarta: Aksi massa beberapa waktu lalu menuai perdebatan publik. Fenomena organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi massa tersebut juga mendapat sorotan.
Keterlibatan kelompok ormas yang turun langsung ke titik-titik aksi massa dalam rangka "Mengamankan Situasi". Ormas tersebut bertugas untuk membantu membubarkan aksi massa.
Kehadiran ormas di garis depan aksi massa langsung memantik perdebatan mengenai batas kewenangan.
Pertanyaan kemudian timbul. Apakah benar bentuk kepedulian sosial untuk menjaga ketertiban atau malah memicu benturan horizontal?
Fenomena keterlibatan ormas tersebut dikupas dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 2 September 2026. Dipandu Marselina Tumundo, dua narasumber yang akan menjabarkan fenomena tersebut adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya, Zulfikar dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya, Zulfikar.
Bantahan Grib Jaya
Ormas Grib Jaya santer menjadi perbincangan dalam aksi massa Kamis, 27 Agustus 2026. Ormas ini dituding terlibat dalam insiden pengeroyokan di Pejompongan ketika ada aksi massa. Atas insiden tersebut, seorang warga, Bambang Setiawan, jadi korban hingga tewasSekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya, Zulfikar, membantah tudingan ini.
"Saya tahu itu anggota kami atau bukan. Jelas itu bukan anggota kami. Mereka tidak terdaftar dalam anggota kami, saya tidak mengenal mereka," ujar Zulfikar, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 2 September 2026.
Ia menyatakan siap menerima konsekuensi apabila pernyataannya mengenai identitas kelompok tersebut terbukti tidak benar. Ia menegaskan Grib Jaya tidak akan mengelak maupun melepaskan tanggung jawab apabila memang anggotanya terbukti terlibat.
"Kalau ternyata saya berbohong, ini di hadapan masyarakat umum saya bicara hari ini. Saya siap menerima konsekuensi moral, konsekuensi hukum dan apapun," jelasnya. Grib Jaya secara institusi tidak pernah memerintahkan anggotanya turun menghadapi massa yang melakukan kerusuhan. Menurutnya, keterlibatan sejumlah orang yang kebetulan merupakan anggota Grib Jaya harus dibedakan dari tindakan organisasi secara kelembagaan.
Secara institusi, Grib diklaim tidak pernah memerintahkan anggotanya turun menghadapi massa yang melakukan kerusuhan. Menurutnya, keterlibatan sejumlah orang yang kebetulan merupakan anggota Grib Jaya harus dibedakan dari tindakan organisasi secara kelembagaan.
"Secara institusi keorganisasian, kami tidak ada turun. Ini kan hanya framing," ujar Zulfikar.
Ia mengeklaim sejumlah anggota Grib Jaya turun sebagai warga masyarakat karena merasa wilayahnya terganggu akibat kerusuhan. Ia mencontohkan adanya kendaraan yang dirusak dan masyarakat yang merasa ketakutan akibat situasi yang menurutnya semakin mencekam.
Zulfikar kemudian menjelaskan alasan sejumlah anggota membawa bambu ketika berada di lokasi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena massa yang mereka hadapi disebut telah membawa senjata seperti parang dan kayu terlebih dahulu.
"Kenapa kami turun hadir membawa bambu? Karena kami tahu, orang-orang yang akan kami datangin itu bawa parang, bawa kayu juga. Jadi mereka sudah bersenjata terlebih dahulu," jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.
Ormas Jangan Ambil Tugas Penegak Hukum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, menegaskan organisasi masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan penegakan hukum dengan melakukan tindakan terhadap kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, penyelesaian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian."Harusnya bersama-sama dengan polisi, gitu loh. Karena polisilah yang sebenarnya mempunyai kewenangan itu," ujar Fickar.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan untuk menjaga keamanan tidak dapat dijadikan dasar bagi satu kelompok masyarakat untuk menghalangi kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap tindakan masyarakat tetap harus berada dalam koridor hukum.
"Satu kelompok masyarakat tidak boleh menghalangi kelompok masyarakat yang lain," jelas Fickar.
Terkait tindakan kekerasan, Fickar menerangkan bahwa dasar penetapan pelaku kerusuhan pada bukti keterlibatan orang per orang. Menurutnya, keterlibatan seseorang dalam kelompok atau komunitas tidak serta-merta membuat kelompok tersebut dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
"Kalau perspektifnya penegakan hukum pidana itu kan yang bisa ditetapkan sebagai pihak pelaku itu cuma dua, korporasi atau orang per orang," katanya.
Ia menjelaskan korporasi baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana. Namun, dalam peristiwa yang belum menunjukkan keterlibatan resmi suatu organisasi, penegakan hukum diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan perbuatan.