Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Pakar Hukum Sebut Ormas Tidak Bisa Ambil Tugas Penegak Hukum
Muhamad Marup • 2 September 2026 22:27
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, menegaskan organisasi masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan penegakan hukum dengan melakukan tindakan terhadap kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, penyelesaian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Harusnya bersama-sama dengan polisi, gitu loh. Karena polisilah yang sebenarnya mempunyai kewenangan itu," ujar Fickar dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 2 September 2026, pukul 21.05 WIB.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan untuk menjaga keamanan tidak dapat dijadikan dasar bagi satu kelompok masyarakat untuk menghalangi kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap tindakan masyarakat tetap harus berada dalam koridor hukum.
"Satu kelompok masyarakat tidak boleh menghalangi kelompok masyarakat yang lain," jelasnya.

Cover Both Sides. Foto: Metro TV
Terkait tindakan kekerasan, Fickar menerangkan bahwa dasar penetapan pelaku kerusuhan pada bukti keterlibatan orang per orang. Menurutnya, keterlibatan seseorang dalam kelompok atau komunitas tidak serta-merta membuat kelompok tersebut dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
"Kalau perspektifnya penegakan hukum pidana itu kan yang bisa ditetapkan sebagai pihak pelaku itu cuma dua, korporasi atau orang per orang," katanya.
Ia menjelaskan korporasi baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana. Namun, dalam peristiwa yang belum menunjukkan keterlibatan resmi suatu organisasi, penegakan hukum diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan perbuatan.
Fickar menambahkan, status seseorang sebagai anggota kelompok atau komunitas bukan menjadi persoalan utama dalam menentukan pelaku. Hal yang paling penting adalah siapa yang terpantau, termonitor, atau terlihat oleh saksi melakukan tindakan pidana.
"Yang terpantau, yang termonitor atau terlihat oleh para saksi melakukan itulah yang akan didudukkan sebagai pelaku," terangnya.
Ia mengatakan pendekatan tersebut merupakan prinsip dalam penegakan hukum pidana. Menurutnya, aparat harus mengidentifikasi perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti yang tersedia.
"Kalau itu dideklarasikan seperti itu, korporasi bertanggung jawab, artinya organisasi yang melindungi itu bertanggung jawab," tuturnya.