Polda Metro Tegaskan Peran Ormas Tak Boleh Melampaui Kewenangan Penegak Hukum

Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Antara.

Polda Metro Tegaskan Peran Ormas Tak Boleh Melampaui Kewenangan Penegak Hukum

Metro TV • 2 September 2026 19:20

Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan peran partisipasi organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ormas tidak boleh mengambil alih tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

“Peran serta ormas dalam upaya memelihara kamtibmas ada, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
 


Budi menjelaskan, keterlibatan masyarakat maupun ormas dalam menjaga kamtibmas memang memiliki wadah legal. Aksi penertiban hingga pembubaran aksi penyampaian aspirasi tetap sepenuhnya menjadi ranah kepolisian, bersama unsur resmi seperti TNI dan Pemprov DKI Jakarta.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d. Ormas dilarang keras melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, maupun melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum.

“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” tegas Budi.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)