Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela. (Kementerian Luar Negeri RI)
Indonesia Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama ASEAN Hadapi Kabut Asap Lintas Batas
Willy Haryono • 5 September 2026 08:30
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan negara-negara Asia Tenggara menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran asap yang terpantau di sejumlah wilayah Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, mengatakan Indonesia terus meningkatkan langkah pengendalian karhutla di dalam negeri sekaligus menjaga komunikasi dengan negara-negara tetangga.
“Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap,” ujar Vahd, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu, 5 September 2026.
Indonesia bersama negara-negara di kawasan juga mendorong peningkatan kewaspadaan menghadapi cuaca kering yang dipengaruhi kondisi iklim.
Dalam penanganan kabut asap lintas batas, Indonesia memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Baca Juga :
Jepang Kirim 3 Helikopter Chinook dan Ratusan Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Menurut Vahd, mekanisme ASEAN berdasarkan AATHP telah berjalan. Pertemuan berkala untuk membahas perkembangan kabut asap dan mengoordinasikan tindak lanjut juga terus dilakukan.
Alert Level 3
Sekretariat ASEAN (ASEC), yang saat ini menjalankan fungsi sementara sebagai Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC), menerapkan status siaga kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.Dalam status tersebut, seluruh negara anggota ASEAN diminta menyampaikan Situation Report (SITREP) harian, termasuk peta trajektori asap. Laporan kemudian didistribusikan kepada seluruh National Focal Point negara-negara anggota ASEAN.
Vahd mengatakan Indonesia terus memenuhi kewajiban pelaporan harian dan tindakan yang diwajibkan dalam Alert Level 3 sesuai prosedur Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (MAJER).
Melalui mekanisme tersebut, Indonesia secara proaktif menyampaikan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, serta langkah penanggulangan karhutla kepada Sekretariat ASEAN sebagai kantor interim ACC THPC.
Informasi yang disampaikan juga mencakup respons darurat nasional, operasi pemadaman berskala luas, serta intensifikasi kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan komunitas lokal.
Indonesia juga terus mendorong percepatan pengoperasian penuh ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC).
Pemerintah menilai penguatan mekanisme regional tersebut penting untuk memastikan persoalan kabut asap yang berdampak lintas batas dapat ditangani secara terkoordinasi oleh negara-negara ASEAN.