Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, Simak Bocoran dan Nominal per Golongan

Ilustrasi Pexels

Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, Simak Bocoran dan Nominal per Golongan

Muhamad Marup • 8 April 2026 19:33

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran. Menurutnya, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN)," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara, Rabu, 8 April 2026.

Melansir laman Dealls, gaji ke-13 merupakan penambahan penghasilan yang menjadi Hak ASN termasuk PNS, TNI, Polri, para pejabat negara dan pensiunan. Gaji ini bisa dimanfaatkan sebagai dana darurat atau pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan sekolah anak, perlengkapan alat sekolah, dan kebutuhan anggota keluarga lainnya.

Kapan gaji ke-13 cair?

Berkaca pada tahun 2025, periode pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Proses tersebut bahkan tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Hal sama bisa saja terjadi tahun ini. Meski demikian, pernyataan Menkeu di atas menjadi tanda bahwa waktu pencairan gaji ke-13 masih belum pasti.

Rincian gaji ke-13

Berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan komponen gaji ke-13 pensiunan turut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025 yang meliputi:
  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tambahan penghasilan.

ASN. Foto MI

Taksiran besaran gaji ke-13

1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Golongan I
  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
2. Gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih bijak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)