Ilustrasi Pexels
Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, Simak Bocoran dan Nominal per Golongan
Muhamad Marup • 8 April 2026 19:33
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran. Menurutnya, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN)," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara, Rabu, 8 April 2026.
Kapan gaji ke-13 cair?
Berkaca pada tahun 2025, periode pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Proses tersebut bahkan tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.Hal sama bisa saja terjadi tahun ini. Meski demikian, pernyataan Menkeu di atas menjadi tanda bahwa waktu pencairan gaji ke-13 masih belum pasti.
Rincian gaji ke-13
Berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
.jpg)
ASN. Foto MI
Taksiran besaran gaji ke-13
1. Gaji ke-13 PNSBesaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih bijak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com