Rekening Samin Tan dan Keluarga Diblokir

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Rekening Samin Tan dan Keluarga Diblokir

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 07:22

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga terafiliasi dengan Pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada penyimpangan dan pengelolaan tambang.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga, dan pihak terafiliasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Anang menjelaskan, pemblokiran rekening juga bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Saat ini, hitungan pastik atas kerugian negara masih digarap oleh auditor.

“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” ucap Anang.
 


Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.


Kejaksaan Agung. Foto: MI

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)