Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. (Anadolu Agency)
PM Jepang Takaichi Dorong Amandemen Konstitusi Pasifis, Soroti Peran Militer
Willy Haryono • 12 April 2026 17:21
Tokyo: Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan komitmennya untuk segera melakukan amandemen konstitusi pasifis negara tersebut, yang telah berlaku sejak 1947 pasca-Perang Dunia II.
Dalam pidatonya di konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo, Minggu, 12 April 2026, Takaichi menegaskan bahwa “waktunya telah tiba” untuk mereformasi undang-undang dasar, termasuk dengan memasukkan keberadaan Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) ke dalam konstitusi.
Konstitusi Jepang saat ini, khususnya Pasal 9, menolak perang sebagai hak kedaulatan negara dan melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional. Namun, dalam praktiknya, Jepang tetap memiliki SDF dengan mandat terbatas.
Meski demikian, Takaichi belum merinci perubahan spesifik yang diusulkan, termasuk bagaimana Pasal 9 akan direvisi.
Dikutip dari Antara, Partai LDP menargetkan pengajuan rancangan amandemen ke parlemen pada 2026, dengan membentuk komite penyusunan di kedua kamar legislatif.
Upaya ini didorong oleh kemenangan besar koalisi pemerintah dalam pemilu majelis rendah Februari lalu, yang memberikan dukungan lebih dari dua pertiga kursi—ambang minimal untuk membawa revisi ke referendum nasional.
Namun, tantangan masih ada di majelis tinggi, di mana koalisi pemerintah belum mencapai mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan.
Konstitusi Jepang, yang disusun di bawah pendudukan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II, belum pernah diamandemen hingga kini, sebagian karena tingginya ambang prosedural dan perbedaan pandangan di masyarakat.
Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin), mitra koalisi, bahkan mendorong langkah lebih jauh dengan membuka kemungkinan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif—kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kawasan.
Selain itu, wacana penambahan klausul darurat untuk memperluas kewenangan pemerintah dalam menghadapi bencana atau ancaman keamanan juga menjadi bagian dari agenda reformasi.
Dalam pidatonya, Takaichi juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran untuk menjaga keberlanjutan suksesi Tahta Krisan, termasuk mempertahankan garis keturunan laki-laki sebagai dasar legitimasi.
Isu ini mencuat di tengah kekhawatiran menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran, seiring aturan yang mewajibkan anggota perempuan keluar dari keluarga setelah menikah dengan warga biasa.
Upaya perubahan konstitusi ini menandai salah satu agenda politik paling signifikan di Jepang dalam beberapa dekade terakhir, dengan implikasi luas terhadap kebijakan keamanan dan posisi negara tersebut di kawasan Asia.
Baca juga: Jepang Bahas Wacana Pengerahan SDF untuk Kawal Kapal di Selat Hormuz