Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica. Foto: Dok/Istimewa
Fraksi NasDem Tegaskan RUU PPRT tak Boleh Ditunda
Silvana Febiari • 20 April 2026 22:51
Jakarta: Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa lagi ditunda. Hal ini menjadi krusial mengingat sudah lebih dari dua dekade para pekerja rumah tangga bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
NasDem menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ranah domestik dengan pengawasan publik yang sangat minim. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan memicu berbagai bentuk pelanggaran
“Selama 22 tahun, ketidakadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” tegas anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Cindy Monica, saat membacakan pandangan mini Fraksi NasDem dalam Rapat Pleno Baleg terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Lebih jauh, Fraksi NasDem memandang bahwa RUU PPRT tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai sekadar regulasi ketenagakerjaan. RUU ini justru menjadi tolok ukur komitmen bangsa dalam menjunjung nilai kemanusiaan.
“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan batu ujian bagi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mengejawantahkan nilai-nilai fundamental,” ujar Cindy.
RUU ini juga dinilai sebagai langkah konkret untuk mengaktualisasikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum yang adil. Fraksi NasDem menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam memandang profesi pekerja rumah tangga.
“Penggunaan istilah ‘pembantu’ atau ‘helper’ merendahkan martabat. Mereka adalah pekerja rumah tangga yang harus dihormati sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak setara,” kata Cindy.

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Fraksi NasDem konsisten mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, terutama dalam pemenuhan hak upah layak dan jam kerja manusiawi. Selain itu, mereka juga mendesak adanya akses penuh terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“RUU ini hadir untuk memutus mata rantai penindasan di ruang domestik yang selama ini tidak terlihat, sekaligus memastikan standar kelayakan kerja yang adil,” lanjutnya.
Fraksi Partai NasDem menegaskan dukungan penuh terhadap kelanjutan proses legislasi RUU PPRT hingga tahap pengesahan. Dengan demikian, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan harapan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan manifestasi nyata dari amanat konstitusi,” ungkap Cindy.