368 Calon Jemaah Haji Dinyatakan Tidak Penuhi Istithaah

Ilustrasi haji. Foto: Dok. Istimewa.

368 Calon Jemaah Haji Dinyatakan Tidak Penuhi Istithaah

Despian Nurhidayat • 14 December 2025 12:09

Jakarta: Total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai 64.681 orang atau mencapai 32,04 persen dari 201.585 kuota jemaah haji reguler saat ini. Selain itu, sebanyak 110.168 calon jemaah juga sudah memenuhi istithaah. 

Sementara itu, untuk calon jemaah haji khusus sampai saat ini baru 612 orang yang melunasi Bipih. Jumlah tersebut mencapai 2,46 persen dari kuota jemaah haji khusus yang mencapai 24.860 orang. Di sisi lain, sebanyak 2.891 calon jemaah haji khusus sudah memenuhi istithaah. 

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, mengatakan bahwa hingga Sabtu, 13 Desember 2025, sebanyak 368 calon jemaah haji tidak memenuhi istithaah. “Hingga Sabtu kemarin yang tidak istitaah 368 jemaah. Jika tidak istithaah dan sakitnya permanen, yang bersangkutan dapat melimpahkan nomor porsinya ke keluarga inti. Tapi jika masih bisa disembuhkan, yang bersangkutan dapat berangkat tahun berikutnya,” ungkap Hasan kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Desember 2025. 
 


Terkait dengan istithaah ini Kementerian Haji dan Umrah sudah memberikan informasi dan imbauan kepada para calon jemaah. “Kami sudah mengimbau dan mengingatkan jemaah melalui bank, kantor kab/kota? KBIHU, media, termasuk media sosial,” ujar Hasan. 

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Singgih Januratmoko mempersoalkan visa haji furoda dan sistem layanan oleh syarikah menjadi perhatian serius Timwas Haji DPR RI dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
 
Menurut Singgih, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas. Hal itu karena skema ini masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.
 
“Memang kemarin itu bisnis to bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda. Tapi ke depan, insyaallah dalam revisi undang-undang haji yang baru akan kita atur soal visa non-kuota ini,” ujar Singgih. 
 
Singgih menegaskan, DPR tengah mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur non-kuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. “Selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka, karena belum diatur dalam undang-undang. Nanti insyaallah dalam UU yang baru semua itu akan terwadahi,” tambah Singgih.


Ilustrasi haji. Foto: Dok. Istimewa.
 
Di sisi lain, persoalan sistem layanan syarikah juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini. Singgih menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2024 lalu hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah Indonesia, namun hal itu justru menimbulkan banyak masalah. Maka tahun ini, pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah, namun justru muncul persoalan baru.
 
“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tapi ternyata justru menyebabkan jemaah dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” jelas Singgih.
 
Ia menambahkan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk membenahi sistem ini. Ke depan, distribusi jemaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani oleh satu syarikah yang sama.
 
“Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi satu embarkasi ditangani satu syarikah, agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” pungkas Singgih. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)