4.289 Calon Haji di Sulsel Sudah Lunasi Bipih Tahap I

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, (baju putih) saat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

4.289 Calon Haji di Sulsel Sudah Lunasi Bipih Tahap I

Muhammad Syawaluddin • 13 December 2025 19:17

Makassar: Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 4.289 calon haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama. Calon haji lain masih memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Bagi 5.381 calon haji lainnya diharapkan dapat melunasi Bipih paling lambat 23 Desember 2025. Selain itu, tahapan penting berikutnya adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
 


Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Oleh karena itu, Ikbal Ismail mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” jelas Iqbal Ismail. 

Ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah. Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. 

"Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” ujar Iqbal Ismail. 


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.

Ikbal juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

Jemaah cadangan perlu memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan. Mereka juga harus siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)