Polda Metro Segera Periksa 3 Ahli Meringankan Roy Suryo Cs

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Metro TV/Siti Yona

Polda Metro Segera Periksa 3 Ahli Meringankan Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana • 18 December 2025 18:11

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ahli meringankan itu diajukan Roy Suryo saat gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025.

Ketiga ahli itu ialah Dr. Ing Ridho Rahmadi, seorang akademisi dan pakar kecerdasan buatan atau AI; Profesor Dr. Ir. Tono Saksono, mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA); dan Dr. Kandidat Wijayanto.

"Kami segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut, dan kami sedang menunggu saksi ad charge yang diajukan para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Iman menjelaskan penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ahli yang telah dimintai keterangan, antara lain ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, ahli forensik dokumen dan lima ahli digital forensik. Kemudian, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli depomologi, ahli neurosains, dua ahli orang hukum ITE, dan dua ahli hukum pidana.

Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsional, lanjut Iman, penyidik melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formal maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.
 

Baca Juga: 

Polisi Pastikan Telah Perlihatkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs



Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Metro TV/Siti Yona

Dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini sesuai permintaan para tersangka sejak masih berstatus saksi.

Total ada delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Sedangkan, tersangka klaster kedua ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)