Polisi Pastikan Telah Perlihatkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri). Metro TV/Siti Yona

Polisi Pastikan Telah Perlihatkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana • 18 December 2025 17:45

Jakarta: Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar khusus ini dilakukan atas permohonan Roy Suryo cs, yang telah ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, gelar dilakukan dari pukul 10.30 WIB sampai 22.10 WIB. Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, Polda Metro mengundang pengawas eksternal, pengawas internal, pelapor, terlapor, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Namun, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berhalangan hadir lantaran ada kegiatan lain. Dalam gelar perkara khusus, pelapor dan terlapor menyampaikan keluhan, pengaduan, atau fakta hukum tambahan.

"Kemudian, telah dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formal maupun materiil atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Para terlapor juga menyampaikan permohonan dalam rangka kelengkapan berkas perkara, di antaranya meminta memeriksa saksi ahli yang meringankan para tersangka. Penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM atas kesepakatan para pihak dalam forum gelar perkara khusus.

"Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir. Haji Joko Widodo," ungkap Iman.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara, penyidik telah mengambil keterangan 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan.

Ahli itu ialah ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, ahli forensik dokumen dan lima ahli digital forensik. Kemudian, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli depomologi, ahli neurosains, dua ahli orang hukum ITE, dan dua ahli hukum pidana.

Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsional, lanjut Iman, penyidik melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara secara formal maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Iman menekankan penyidik mengutamakan proporsional yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun scientific dalam pengajuan atas dokumen barang bukti dan alat bukti. Ada tiga indikator yang dijaga dalam uji laboratoris penyidikan ini, yakni alat yang digunakan adalah alat uji laboratoris yang sudah terverifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi lembaga akreditasi dan lembaga kalibrasi legal. Bahkan, sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Kemudian, terhadap petugas-petugas yang melakukan uji laboratorium memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang keilmuan dan peralatan laboratorium terkait. Metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi SOP sesuai dengan metodologi ilmiah dan scientific berbasis keilmuan.

"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," beber Iman.
 

Baca Juga: 

Roy Suryo Kaget Ternyata Jokowi Jadi Pelapor Utama Tudingan Ijazah Palsu



Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi.

Total ada delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Sedangkan, tersangka klaster kedua ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka diyakini telah dilakukan sesuai prosedur. Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan bila tidak terima.

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Iman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)