Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Eko Nordiansyah • 26 April 2026 10:10

Jakarta: Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket

Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran sembilan persen hingga 13 persen.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. 

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 April 2026.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Mengurangi tekanan harga tiket

Haryo menjelaskan, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. 

Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)