Panduan Lengkap Cara Daftar BSU Desember 2025 untuk Pekerja

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Panduan Lengkap Cara Daftar BSU Desember 2025 untuk Pekerja

Eko Nordiansyah • 10 December 2025 19:23

Jakarta: Kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya para pekerja. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pekerja yang terdampak ekonomi.

Apa itu BSU?

Melansir dari Fahum Umsu, BSU merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan. Program ini disalurkan melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia langsung ke rekening para pekerja.

Bantuan ini diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah.

BSU cari Desember 2025? Ini kata Menaker

Menjawab mengenai wacana yang beredar di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa kabar mengenai pencairan BSU tahap sebelumnya tidak benar.

“Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegas Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Rabu, 10 Desember 2025.

Sebelumnya Kemnaker telah berhasil menyelesaikan penyaluran BSU pada bulan Juni–Juli 2025. Pada tahapan tersebut sebanyak lebih dari 15,25 juta orang menjadi penerima manfaat program BSU.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat penerima BSU

Meski rencana penyaluran belum dipastikan, masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima bantuan agar ketika waktunya tiba mereka dapat menilai kelayakannya. Berikut kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak sedang menerima bantuan yang serupa.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Harapan Keluarga (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Cara cek status penerima BSU

Berikut tata cara memeriksa status penerima BSU Ketenagakerjaan melalui situs resmi Kemnaker:

  1. Kunjungi website Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
  2. Temukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”,
  3. Masukkan data pribadi Anda sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  5. Tekan tombol “Cek Status”. Sistem akan menampilkan informasi seputar status penerima bansos BSU.

Apabila Anda termasuk sebagai penerima manfaat maka Anda akan diminta untuk melengkapi data akun atau menunggu informasi lanjutan terkait penyaluran.

Para pekerja diimbau untuk memantau perkembangan informasi terkait penyaluran BSU melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO. Hal ini dilakukan agar merekaa terhindari dari penyebaran informasi yang tidak valid. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)