Ilustrasi. (metrotvnews.com)
Tak Masuk Database, 1.062 Tenaga Honorer Pemkab Karanganyar Dirumahkan
Triawati Prihatsari • 8 January 2026 20:12
Karanganyar: Sebanyak 1.062 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dirumahkan karena tidak masuk database. Menanggapi hal ini, Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan skema penataan bagi tenaga harian lepas (THL) dan pegawai non-ASN.
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh mengatakan skema penataan disiapkan sebagai tindak lanjut regulasi nasional terkait pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, penataan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan di Kabupaten Karanganyar.
“Ini adalah konsekuensi dari regulasi yang harus kita jalankan. Ini tidak hanya di Kabupaten Karanganyar, tetapi secara nasional,” ungkap Zulfikar, di Karanganyar, Kamis, 8 Januari 2026.
Kendati demikian, ia memastikan Pemkab Karanganyar memiliki perencanaan terkait penataan kebutuhan sumber daya manusia. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi dan pelayanan publik.
“Penataan berdasarkan kebutuhan riil SDM yang diperlukan. Di samping ASN, mungkin juga masih dibutuhkan tenaga dari non-ASN,” imbuh Zulfikar.

Ilustrasi. (metrotvnews.com)
Saat ini, Pemkab Karanganyar tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah. Penataan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.
“Ini sedang kita rencanakan, dan prosesnya nanti akan berjalan di tahun 2026,” ungkap Zulfikar.
Diketahui, ribuan tenaga honorer tidak tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sesuai regulasi nasional yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, yang menargetkan tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun.