Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id
Husen Miftahudin • 23 November 2025 18:45
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) membawa angin segar bagi para tenaga honorer di Indonesia dengan meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program ini hadir sebagai langkah nyata pemerintah dalam menata kembali status tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memberikan legalitas pekerjaan yang lebih kuat.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh waktu merupakan skema kerja di mana pegawai pemerintah memiliki jam kerja yang lebih pendek, biasanya sekitar empat jam per hari, dibandingkan dengan pegawai penuh waktu yang bekerja delapan jam. Skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan instansi yang tidak memerlukan pegawai penuh waktu, sambil memberikan penghasilan tetap dan jaminan kerja bagi tenaga honorer.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Melansir dari
Fahum UMSU, berikut merupakan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai non-ASN aktif di instansi pemerintah.
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, baik di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak berhasil mengisi lowongan karena keterbatasan formasi.
- Memiliki masa kerja minimal sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan masing-masing instansi, biasanya minimal dua tahun.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Tidak sedang menjalani sanksi administratif dari instansi terkait.
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Jabatan yang tersedia pada program PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang telah sesuai dengan kriteria, berikut merupakan jabatan yang dapat diduduki dalam program PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Alasan penyelenggaraan program PPPK Paruh Waktu bagi honorer
PPPK Paruh Waktu diperlukan sebagai solusi transisi agar pemerintah dapat menghapus honorer sesuai aturan tanpa menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Skema ini memberi dasar hukum yang jelas, memungkinkan honorer tetap bekerja dengan pola yang lebih fleksibel, sekaligus membantu instansi yang masih bergantung pada tenaga honorer agar layanan publik tetap berjalan.
Dampak PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer
Berikut merupakan dampak dari program PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer di Indonesia:
- Memberikan dasar hukum yang lebih jelas atas pekerjaan yang selama ini mereka jalani.
- Menjamin perlindungan dan kepastian aturan yang tidak dimiliki honorer sebelumnya.
- Menyediakan hak administratif yang lebih lengkap dibanding status honorer biasa.
- Membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi yang dibutuhkan.
- Menjadi masa transisi agar honorer tidak kehilangan pekerjaan secara mendadak dan tetap mendapatkan penghasilan tetap dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian tanpa mengabaikan keberadaan honorer yang telah lama menopang layanan publik. Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem ASN yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)