Tarif BPJS Kesehatan Juni 2026: Iuran Peserta Mandiri Kelas 1, 2, dan 3

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Tarif BPJS Kesehatan Juni 2026: Iuran Peserta Mandiri Kelas 1, 2, dan 3

Husen Miftahudin • 10 June 2026 14:45

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan andalan masyarakat Indonesia. Karena itu, munculnya isu mengenai penyesuaian tarif BPJS Kesehatan menjadi perhatian dan banyak diperbincangkan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, telah diatur iuran BPJS Kesehatan dengan menyesuaikan subsidi pemerintah pada kelas tertentu. Berikut rincian berdasarkan segmen peserta.
 

Kelompok iuran BPJS Kesehatan

 

1. Peserta mandiri

Peserta pada kategori ini membayar iuran secara mandiri dengan pilihan kelas:
  • Kelas 1: Rp150 ribu per peserta per bulan.
  • Kelas 2: Rp100 ribu per peserta per bulan.
  • Kelas 3: Rp42 ribu per peserta per bulan (peserta hanya membayar Rp35 ribu, sementara sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).
 
Baca juga: Menkes: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Menunggu Perpres


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan. Skema pembagiannya adalah:
  • Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi).
  • Satu persen dipotong dari gaji peserta.
 

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)


Penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya.
  1. Cara cek tagihan
  2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
  3. Pada halaman utama, pilih opsi "Menu Lainnya".
  4. Cari dan klik menu "Info Iuran".
  5. Halaman yang muncul akan menampilkan informasi detail mengenai iuran yang sudah dibayar maupun yang masih belum bayar. (Adrian Bachtiar)

(Husen Miftahudin)