Pengajuan Justice Collaborator, Kejagung Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Iqbal.

Pengajuan Justice Collaborator, Kejagung Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan

Muhammad Iqbal Sidiq • 13 June 2026 04:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) pada pekan depan. Pemeriksaan ini untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.

"Ya nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC (Justice Collaborator) itu ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kajagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Syarief menyampaikan pihaknya masih menguji validitas bukti yang disampaikan Soni Sonjaya. Terutama terkait beredarnya 26 nama yang diduga ikut terseret. 

"Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," ujar Syarief.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa diundang-undang yang menentukan layak atau tidaknya seorang tersangka mendapatkan status JC. Salah satunya adalah pemohon bukanlah pelaku utama.

Tersangka korupsi di BGN, Sony Sonjaya. Foto: Istimewa.

Anang kembali menyampaikan Kejagung masih mempelajari dokumen permohonan dari kuasa hukum SS untuk melihat apakah klausul tersebut terpenuhi atau tidak. "Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja," kata Anang.

Anang memastikan proses ini akan berjalan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tim Jampidsus menargetkan agenda pemeriksaan Sony Sonjaya bisa terlaksana di pekan depan.

(Anggi Tondi)