Anak korban penganiayaan orang tua di Sentani, Papua. Dokumentasi Humas Polda Papua
Polres Jayapura Selidiki Kasus Anak Tewas Dibakar Orang Tua
Whisnu Mardiansyah • 19 June 2026 14:47
Jayapura: Polres Jayapura mendalami kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak perempuan berinisial DEP, 15, mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang yang berada di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, korban diduga mengalami luka bakar akibat tindakan yang dilakukan oleh orang tuanya, DY, 67," ujar Axel di Jayapura, Jumat, 19 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Personel Polsek Sentani Timur yang dipimpin Ka SPK II bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku segera ditangkap tak berapa lama usai kejadian.,
Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kampung Harapan untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan guna menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut diduga bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga menyiramkan bahan bakar kepada korban dan kemudian menyalakan api hingga menyebabkan tubuh korban terbakar.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan warga dan menceburkan diri ke dalam bak penampungan air milik warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengamankan terduga pelaku hingga polisi tiba di lokasi.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, polisi memberikan kesempatan kepada terduga pelaku selaku orang tua korban untuk mendampingi korban di rumah sakit.
"Kebijakan tersebut diberikan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan korban yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan," jelas Axel.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Meninggalnya korban menjadi perhatian serius Polres Jayapura dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1).jpg)
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Axel.
Lebih lanjut, Axel mengungkapkan hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi, baik di Polres Jayapura maupun di Polsek Sentani Timur.
"Sampai saat ini kami masih menunggu pihak keluarga korban untuk membuat laporan polisi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. Namun demikian, penyidik tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.