Rahasia Lancar Urus STNK: Tanpa KTP Pemilik Lama, Tetap Bisa!

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Rahasia Lancar Urus STNK: Tanpa KTP Pemilik Lama, Tetap Bisa!

Eko Nordiansyah • 4 December 2025 07:50

Jakarta: Banyak pemilik kendaraan bekas yang kerap bingung saat masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiba, terutama bagi mereka yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Kini proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan melakukan balik nama kendaraan.

Apa itu balik nama kendaraan?

Melansir dari Samsat Sleman, balik nama kendaraan bermotor merupakan proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting dilakukan agar pemilik baru bisa lebih mudah dalam urusan administrasi seperti bayar pajak dan perpanjangan STNK / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan begitu proses perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan menggunakan KTP milik pemilik kendaraan pembelian kedua. Pemerintah telah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang BBNKB yang hanya dibebankan pada penyerahan pertama kendaraan (kendaraan baru).

Syarat balik nama kendaraan

Untuk melakukan balik nama kendaraan terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

  • KTP pemilik baru (second).
  • Surat Jual Beli (SJB), bisa berupa kwitansi pembayaran.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa apabila pihak pemilik tidak bisa hadir dan perlu diwakili orang lain.
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Meterai Rp10 ribu.
  • Biaya administrasi Rp35 ribu-Rp100 ribu.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Tata cara mengurus balik nama kendaraan

Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus proses balik nama kendaraan:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan lengkap.
  2. Datangi kantor Samsat sesuai domisili Anda.
  3. Lakukan pengecekan fisik kendaraan bersama petugas.
  4. Serahkan dokumen dan hasil cek fisik, isi formulir pendaftaran balik nama, lalu lakukan pembayaran biaya administrasi/mutasi.
  5. Dapatkan tanda terima proses balik nama dan simpan baik-baik sebagai bukti.
  6. Setelah proses selesai, ambil STNK dan BPKB baru atas nama Anda, proses balik nama kendaraan Anda selesai.

Biaya pengurusan balik nama kendaraan

Meski pemerintah telah meniadakan BBNKB, namun terdapat biaya yang wajib disiapkan untuk proses balik nama kendaraan, sebagai berikut:

  • Biaya administrasi balik nama: Rp35 ribu–Rp100 ribu.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak tahunan ini wajib dibayar oleh pemilik kendaraan dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
    • Rp35 ribu untuk sepeda motor.
    • Rp143 ribu untuk mobil pribadi.
  • Biaya administrasi STNK baru:
    • Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
    • Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
    • Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
    • Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan BPKB:
    • Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
    • Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Proses balik nama bukan sekadar formalitas melainkan langkah penting agar kendaraan Anda tercatat resmi atas nama Anda, mempermudah urusan pajak dan perpanjangan STNK/TNKB di masa mendatang.

Dengan mengikuti prosedur secara benar, Anda dapat memastikan kepemilikan kendaraan menjadi sah, administrasi kendaraan tertata rapi, dan risiko administratif di masa depan bisa dihindari. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)