Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 4 December 2025 07:50
Jakarta: Banyak pemilik kendaraan bekas yang kerap bingung saat masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiba, terutama bagi mereka yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Kini proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan melakukan balik nama kendaraan.
Melansir dari Samsat Sleman, balik nama kendaraan bermotor merupakan proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting dilakukan agar pemilik baru bisa lebih mudah dalam urusan administrasi seperti bayar pajak dan perpanjangan STNK / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dengan begitu proses perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan menggunakan KTP milik pemilik kendaraan pembelian kedua. Pemerintah telah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang BBNKB yang hanya dibebankan pada penyerahan pertama kendaraan (kendaraan baru).
Untuk melakukan balik nama kendaraan terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus proses balik nama kendaraan:
Meski pemerintah telah meniadakan BBNKB, namun terdapat biaya yang wajib disiapkan untuk proses balik nama kendaraan, sebagai berikut:
Proses balik nama bukan sekadar formalitas melainkan langkah penting agar kendaraan Anda tercatat resmi atas nama Anda, mempermudah urusan pajak dan perpanjangan STNK/TNKB di masa mendatang.
Dengan mengikuti prosedur secara benar, Anda dapat memastikan kepemilikan kendaraan menjadi sah, administrasi kendaraan tertata rapi, dan risiko administratif di masa depan bisa dihindari. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)