Lindungi Industri Lokal, SKMT Diusulkan Masuk Skema Cukai Khusus

Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura. Foto: Media Indonesia

Lindungi Industri Lokal, SKMT Diusulkan Masuk Skema Cukai Khusus

Andhika Prasetyo • 21 February 2026 22:32

Jakarta: Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) dimasukkan dalam skema cukai khusus Madura. Usulan tersebut disampaikan untuk melindungi industri lokal.

Usulan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal. Agenda utama rakor merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) terkait perlunya kebijakan cukai yang lebih adaptif bagi industri rokok lokal.

Perwakilan FPBM sekaligus Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, menilai kebijakan yang lebih berpihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau lokal.
 


"Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada industri rokok lokal,” kata Holili dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Februari 2026.


Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura. Foto: Media Indonesia

Holili menyampaikan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mendefinisikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai sigaret campuran tembakau dan cengkih yang proses produksinya, mulai pelintingan hingga pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.

Secara umum, klasifikasi rokok di Indonesia terdiri atas:
 
  1. SKT (Sigaret Kretek Tangan): diracik dan digulung secara manual.
  2. SKM (Sigaret Kretek Mesin): campuran tembakau dan cengkih yang diproduksi menggunakan mesin, umumnya berfilter.
  3. SPM (Sigaret Putih Mesin): tembakau murni tanpa campuran cengkih yang diproduksi dengan mesin.
  4. ?SKMT (Sigaret Kretek Mesin Tangan): model produksi gabungan yang diusulkan memiliki tarif cukai lebih terjangkau melalui kebijakan Menteri Keuangan.

Salah satu opsi yang disampaikan ialah harga SKMT sebesar Rp250 per batang dalam skema cukai khusus. Sehingga industri kecil dan menengah di Madura tetap mampu bersaing di tengah tekanan kenaikan tarif cukai nasional.

Menurut Holili, skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi konkret. Sehingga pabrik rokok lokal tetap beroperasi dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Madura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)