Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel di Jakarta Utara karena tak mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). ANTARA/HO-Pemkot Jakut
Pemkot Jakut Segel Dua lapangan Padel Tak Berizin
Siti Yona Hukmana • 4 March 2026 17:19
Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno seperti dilansir dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
"Tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi," kata Herry.
Ilustrasi padel. Foto: FreepikNamun, pihaknya siap membantu proses perizinan. Dia berharap pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan.
Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi PBG. Menurut dia, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus, hanya saja belum pada proses penerbitan.
“Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” ungkap Petrus.