Ilustrasi industri semikonduktor. Foto: tf.ugm.ac.id
Pemerintah Siap Kasih Insentif Pajak hingga 300% Buat Riset Semikonduktor
Husen Miftahudin • 5 March 2026 21:53
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak hingga 300 persen untuk mendorong penguatan riset dan pengembangan (R&D) teknologi semikonduktor di Indonesia.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak (tax deduction) bagi perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, maupun penguatan talenta di bidang semikonduktor.
"Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan, di mana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Besarnya dari 200 sampai 300 persen," ujar Airlangga dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong kolaborasi antara sektor industri dan institusi pendidikan tinggi agar pengembangan teknologi dapat berjalan lebih relevan dengan kebutuhan industri.
Airlangga menerangkan pengembangan industri semikonduktor membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat, termasuk keterlibatan perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta riset yang mendukung kebutuhan industri.
Dalam hal ini, ia menilai peran kementerian terkait dan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjembatani kerja sama antara dunia usaha dengan institusi pendidikan sehingga fasilitas insentif tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Nah ini dari Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) untuk bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan Menteri Keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran Menteri Keuangan sangat besar," tutur dia.
| Baca juga: Insentif Fiskal Bakal Dongkrak Industri Galangan Kapal Nasional |

(Ilustrasi. Foto: ikpi.or.id)
Pemanfaatan insentif belum optimal
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto merinci, skema insentif tersebut telah berlaku, namun pemanfaatannya dinilai masih belum optimal.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong Ditjen Dikti untuk memperkuat fasilitasi kerja sama antara perusahaan dengan universitas dalam kegiatan penelitian serta membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas tax deduction melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adapun pemerintah juga menargetkan penguatan talenta semikonduktor nasional. Sebanyak 15 ribu insinyur ditargetkan dapat mempelajari teknologi desain chip melalui kerja sama antara Danantara dan Arm Limited.
Kemitraan tersebut diarahkan untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan kemandirian nasional dalam pengembangan teknologi strategis, khususnya di bidang semikonduktor yang menjadi elemen dasar berbagai inovasi dan ekosistem digital.
Arm Limited sendiri merupakan salah satu perusahaan yang mendominasi pasar semikonduktor global, khususnya pada aspek desain chip untuk pusat data, kecerdasan buatan, dan sektor otomotif.
Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Indonesia juga mengalokasikan dana awal sebesar USD150 juta untuk membangun ekosistem semikonduktor nasional melalui kemitraan tersebut.