OTT di Pekalongan, KPK Minta Pihak terkait Kooperatif

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Dok Antara

OTT di Pekalongan, KPK Minta Pihak terkait Kooperatif

M Sholahadhin Azhar • 3 March 2026 21:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau sejumlah pihak kooperatif. Imbauan terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara menjadi efektif," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

Ketika dikonfirmasi ulang mengenai masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap oleh KPK, Budi lantas menjelaskan kembali pernyataannya.
 


"Ada beberapa pihak memang yang masih dibutuhkan keterangannya sehingga kami mengimbau agar para pihak tersebut kemudian bisa kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, misalnya," katanya.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Dok Antara

Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)