Sepasang suami istri di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dok. Istimewa
Tangkap Pasutri di Bekasi, Polda Metro Jaya Sita 5,65 Gram Sabu
Muhammad Iqbal Sidiq • 9 June 2026 12:41
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri), BA, 51, dan YZ, 41, di Bekasi, Jawa Barat, yang kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti 5,65 gram sabu disita dari pelaku.
"Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Metrotvnews.com
Baca Juga:
Kasus Penyelundupan Hasis 7,8 Kilogram ke Bali, Dua WNA Rusia Ditangkap |
Pasangan suami istri paruh baya tersebut diringkus di indekos kawasan Bekasi, sekitar pukul 22.10 WIB, Kamis, 4 Juni 2026. Setelah melakukan pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menggerebek dan menggeledah isi kamar indekos pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, di antaranya satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didalami. Langkah ini dilakukan untuk melacak jaringan pengedar narkoba lainnya.