Salah satu korban curanmor saat menerima kembali kendaraannya di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Polisi Pastikan Pengembalian Kendaraan Korban Curanmor Gratis
Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 15:43
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan 26 kendaraan bermotor hasil sitaan kasus pencurian kepada pemilik sahnya. Proses pengembalian dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Hari ini kami, seluruh penyidik tingkat Polres maupun Polda, melaksanakan penyerahan unit kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat kepada para korban dari tindak pidana kejahatan secara serentak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Penyerahan secara simbolis terdiri atas 22 motor dan empat mobil. Kendaraan ini merupakan bagian dari total 156 barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan.
Iman menegaskan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar data kendaraan yang dipublikasikan melalui polres masing-masing. Pengambilan kendaraan dilakukan gratis dan harus membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi pengamanan barang bukti," kata Iman.
.jpeg)
Barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor. Metro TV/Iqbal
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap 317 Pelaku Curanmor dalam Sebulan |
Iman mengimbau masyarakat datang langsung dan tidak mewakilkan proses pengambilan kepada pihak lain demi menghindari praktik percaloan yang kerap merugikan warga. Dia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang meminta uang dalam proses tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain. Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan atau pungutan biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau kepolisian," ujar Iman.