Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Duta Erlangga
Peluang Pajak Baru di 2027, Purbaya: Kalau Ekonomi Tumbuh 6%
Eko Nordiansyah • 15 August 2026 21:33
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 terbuka bila pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level enam persen secara berturut-turut.
Purbaya menyebut akan memantau perkembangan kinerja ekonomi dalam beberapa kuartal ke depan. Bila perekonomian tumbuh sebesar enam persen pada akhir tahun 2026 serta kuartal I-2027, Purbaya baru membuka kemungkinan memungut pajak baru.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Misalnya, kalau akhir tahun ini bisa enam persen, lalu kuartal I-2027 bisa enam persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak yang baru,” jelas Purbaya dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Strategi itu disiapkan untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Penerimaan pajak menjadi salah satu target pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Dalam paparan Menkeu, upaya peningkatan pendapatan pada tahun depan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi.
Strategi dorong pendapatan negara
Terdapat tiga strategi yang bakal diterapkan untuk mendorong pendapatan negara. Pertama, optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).Kedua, penguatan pendekatan hukum dan insentif fiskal untuk untuk mendukung investasi. Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan negara terhadap ekonomi digital dan perpajakan global.