Bansos 259 KPM di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol

Ilustrasi. Medcom.id

Bansos 259 KPM di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol

Hendrik Simorangkir • 13 August 2026 19:11

Tangerang: Sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang ditangguhkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penangguhan dilakukan karena mereka terindikasi terlibat judi online (judol).

"Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, Kamis, 13 Agustus 2026.

Indikasi keterlibatan judi online (judol) diketahui berdasarkan penelusuran Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, tidak semua penerima bansos yang terindikasi judol melakukan aktivitas tersebut secara langsung.


"Dalam sejumlah kasus, aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos. Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan nik terpakai oleh orang lain," jelas Endang. 

Menurut Endang, tidak semua dari 259 KPM yang bansosnya ditangguhkan terbukti terlibat judi online. Sebagian di antaranya telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan sebagai penerima bansos.

"Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya," kata Endang. 


Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.


Sementara itu, KPM yang merasa penangguhan bantuan disebabkan kesalahan data diminta segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan melalui operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

"Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tuturnya. 

(Silvana Febiari)