Pramono: ASN Pelayanan Publik DKI Dilarang WFH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Pramono: ASN Pelayanan Publik DKI Dilarang WFH

Nattasya Amani Vrazeti • 18 August 2026 10:58

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di unit pelayanan publik untuk tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO). Meskipun ada kebijakan work from home (WFH).

“Saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
 


Meski memberikan instruksi tegas bagi petugas pelayanan publik, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap mematuhi dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai skema kerja fleksibel serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap Pramono.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan PJJ di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. SE tersebut mengatur batas maksimal pelaksanaan WFH bagi ASN sebesar 50 persen dari jumlah pegawai di unit kerja terkecil pada Selasa, 18 Agustus 2026.


Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Media Indonesia.

Aturan WFH tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak bisa diakses secara digital, maupun unit yang beroperasi 24 jam secara terus-menerus. Selain itu, para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta diizinkan menggelar PJJ pada tanggal yang sama.

Langkah serupa juga diselaraskan melalui SE Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026. Edaran ini mengimbau sektor swasta untuk memberikan kesempatan WFH bagi pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan karakteristik pekerjaan, produktivitas, serta pemenuhan hak-hak pekerja, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal secara proporsional.

(Fachri Audhia Hafiez)