32 Negara Kecam Eksekusi Mati Terhadap Demonstran Iran

Foto: Abedin Taherkenareh/EPA

32 Negara Kecam Eksekusi Mati Terhadap Demonstran Iran

Riza Aslam Khaeron • 14 August 2026 14:45

Brussel: 32 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Kanada, mengecam penggunaan hukuman mati oleh Iran. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Rabu, 12 Agustus 2026, mereka menyatakan bahwa Republik Islam Iran mengeksekusi para demonstran untuk "membungkam perbedaan pendapat."

Negara-negara tersebut, bersama dengan diplomat tertinggi Uni Eropa, "mengecam dengan keras eksekusi demonstran yang terus berlangsung dan penggunaan hukuman mati" di negara tersebut.

"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi komunitas, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusia mereka tidak pernah dapat dibenarkan. Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," bunyi pernyataan yang dilansir Le Monde tersebut.

Inisiatif yang awalnya diusung oleh 26 negara dan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Kaja Kallas ini mendapat dukungan tambahan dari negara lain, sehingga total penandatangan menjadi 32. Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, Jerman, serta sejumlah negara Eropa lainnya turut mendesak Iran "untuk segera mengakhiri penggunaan hukuman mati dan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang."
 

Respons Iran


Para demonstran oposisi Iran mengangkat spanduk yang mengecam hukuman mati di depan Parlemen Eropa (Foto arsip: EPA)

Menteri Luar Negeri Iran menepis kritik tersebut melalui unggahan di platform X.

"Negara-negara seperti Prancis harus berhenti menggurui dunia tentang 'hak asasi manusia' dan hukum internasional. Kemunafikan itu terang-terangan dan memalukan. Dukungan Anda terhadap genosida Israel di Gaza, dan agresi terhadap Iran, telah menghancurkan pijakan moral apa pun yang Anda pikir Anda miliki," tulis Menlu Iran, Abbas Araghchi.

Pernyataan bersama ini menambah deretan kekhawatiran dari PBB dan kelompok hak asasi manusia atas lonjakan eksekusi dalam beberapa bulan terakhir.

Hal ini terjadi setelah Iran diguncang demonstrasi anti-pemerintah secara nasional pada awal tahun serta dimulainya perang di Timur Tengah pada Februari.

Pada akhir Desember tahun lalu, aksi protes yang berawal dari isu tingginya biaya hidup meluas menjadi demonstrasi anti-pemerintah. Otoritas Iran melaporkan lebih dari 3.000 kematian, namun menuding kekerasan tersebut diatur oleh "tindakan teroris" Amerika Serikat dan Israel.

Sebaliknya, kelompok hak asasi manusia berbasis di luar negeri mencatat jumlah korban jiwa yang jauh lebih tinggi dan menyatakan bahwa pasukan keamanan menembaki para demonstran. PBB dan lembaga HAM juga menyoroti tidak adanya proses peradilan yang adil serta maraknya pengakuan paksa.

Ketegangan makin meningkat setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran pada 28 Februari, yang memicu konflik regional. Sejak saat itu, angka penangkapan dan eksekusi di Iran meningkat pesat, beriringan dengan dinamika perang dan gelombang protes.
 

Kekhawatiran PBB

Pada awal Agustus, Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk menyoroti bahwa hukuman mati digunakan oleh Teheran untuk "menanamkan ketakutan."

Berdasarkan data PBB, sejak 19 Maret sedikitnya 56 orang telah dieksekusi atas tuduhan terkait keamanan nasional, termasuk 27 orang dalam kasus yang berhubungan langsung dengan aksi protes.

Menurut Türk, lebih dari 100 orang lainnya kini terancam hukuman serupa.

"Tujuh bulan setelah kekejaman massal yang dilakukan terhadap rakyat Iran, yang bangkit untuk menuntut keadilan dan martabat, rezim terus menumpahkan darah dengan melaksanakan eksekusi yang semakin banyak," tegas Menlu Prancis Jean-Noël Barrot dalam unggahannya di X.

Berdasarkan laporan Amnesty International, Iran mengeksekusi lebih dari 2.150 orang sepanjang tahun lalu. Angka tersebut menjadikan Iran sebagai negara dengan eksekusi terbanyak di dunia setelah Tiongkok.

(Riza Aslam Khaeron)