Butuh Bukti Visum Buat Laporan ke Polisi karena 'Senggolan' di Jalan? Cek Dulu Biayanya di Sini

Ilustrasi. Foto: Pexels.com

Butuh Bukti Visum Buat Laporan ke Polisi karena 'Senggolan' di Jalan? Cek Dulu Biayanya di Sini

Husen Miftahudin • 29 January 2026 12:04

Jakarta: Berkendara di jalan raya mesti butuh banyak kesabaran. Kemacetan panjang dan stres pada pekerjaan acapkali membuat banyak pengendara kehilangan kesabaran di jalan, hingga sering adu argumen dengan pengendara lain ketika terjadi senggolan kendaraan.
 
Kondisi ini semakin parah jika adu argumen antarpengendara berujung adu fisik. Hal ini menjadi celah bagi pengendara lain untuk melakukan visum sebagai alat bukti yang sah untuk dilaporkan ke polisi.
 
Sebenarnya apa itu visum? Serta berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tindakan tersebut. Berikut ulasannya.
 

Apa itu visum?

 
Sebagian masyarakat mungkin masih belum paham mengenai arti dari visum sendiri. Melansir Siloam Hospital, bila merujuk pada Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal (2022), Visum atau Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter sesuai keahliannya dalam bidang forensik.
 
Keterangan tersebut dibuat dalam data tertulis yang bersifat resmi dari penyidik serta pemeriksaan langsung dari dokter terkait yang memeriksa korban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan visum sebagai alat bukti sah untuk digunakan dalam proses peradilan.
 

Berapa biaya visum?

 
Melansir beberapa sumber resmi terkait, biaya visum biasanya bervariasi dan pembiayaannya ditanggung oleh pihak yang akan dilakukan pemeriksaan visum. Umumnya pembiayaan yang dilakukan mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk mendapatkan hasil tersebut.
 
Namun demikian, Indonesia belum menetapkan secara resmi berapa besaran biaya visum secara khusus untuk dikeluarkan yang dengan demikian Anda harus mempersiapkan sejumlah uang atau melakukan dalam mekanisme penggantian rugi.
 
Baca juga: Viral, Satpam SMP di Luwu Utara Babak Belur usai Tegur Siswa Bolos


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Tahapan prosedur pemeriksaan visum

 
Prosedur visum tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses medis yang legal dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:
 
1. Pelaporan resmi prosedur dimulai dengan laporan korban kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian akan mengeluarkan Surat Permintaan Visum (SPV) secara tertulis kepada pihak rumah sakit atau tenaga medis. Tanpa surat ini, hasil pemeriksaan medis tidak dapat disebut sebagai Visum et Repertum yang sah di mata hukum.
 
2. Pemeriksaan identitas korban sebelum pemeriksaan fisik dimulai, petugas medis akan melakukan verifikasi identitas korban sesuai dengan data yang tertera dalam surat pengantar kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan validitas data dalam laporan persidangan nantinya.
 
3. Anamnesis (wawancara medis) dokter akan melakukan tanya jawab dengan korban mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan luka atau cedera. Informasi ini membantu dokter mencocokkan kesesuaian antara keterangan korban dengan bukti fisik yang ditemukan.
 
4. Pemeriksaan fisik. Dokter biasanya akan memeriksa secara luar dan dalam. Pemeriksaan luar yakni, memeriksa dan mencatat seluruh tanda-tanda kekerasan pada tubuh, seperti memar, luka robek, bekas jeratan, hingga patah tulang. Ukuran, lokasi, dan jenis luka didokumentasikan secara mendetail.
 
Pemeriksaan dalam dilakukan bila terjadi tanda-tanda seperti kekerasan seksual atau kematian yang mencurigakan. Dokter akan melakukan pemeriksaan bagian dalam atau otopsi untuk menemukan bukti tersembunyi.
 
5. Pemeriksaan penunjang. Jika bukti fisik luar belum cukup, dokter akan melakukan tes tambahan seperti: 
  • Tes urin atau darah (untuk kasus keracunan atau narkoba).
  • Rontgen atau CT Scan (untuk melihat kerusakan organ dalam atau tulang).
  • Tes swab (pada kasus pelecehan seksual untuk mencari jejak DNA pelaku).
 
6. Penyusunan laporan visum seluruh temuan medis akan difoto dan dicatat secara akurat. Hasil akhir dari prosedur ini adalah dokumen Visum et Repertum yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa sebagai alat bukti sah bagi jaksa dan hakim di pengadilan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)