Genjot Daya Saing, OJK Dorong Penguatan Modal Industri BPR

Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

Genjot Daya Saing, OJK Dorong Penguatan Modal Industri BPR

Husen Miftahudin • 4 July 2026 10:30

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat permodalan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing BPR di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Melalui penguatan modal, BPR diharapkan mampu mencapai economic of scale, menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menyerap risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR.

Selain itu, POJK 7 Tahun 2026 juga diselaraskan dengan sejumlah regulasi dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Ketentuan tersebut meliputi POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
 

Baca juga: OJK: Total Aset BPR-BPRS Tembus Rp236 Triliun per Maret 2026


(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Atur pemenuhan modal inti


Dalam aturan terbaru tersebut, OJK mengatur mekanisme pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait persyaratan modal disetor.

Selain itu, OJK menyesuaikan sejumlah komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.

Dalam rangka memperkuat penegakan ketentuan (enforcement) terkait pemenuhan modal inti minimum, OJK turut menyempurnakan pengaturan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan industri terhadap ketentuan permodalan sekaligus memperkuat ketahanan BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya.

(Husen Miftahudin)