Polda Metro Tangkap Host Live Pornografi di Medsos

Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus (Siber) Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga. Foto: Metro TV/M. Iqbal.

Polda Metro Tangkap Host Live Pornografi di Medsos

Muhammad Iqbal Sidiq • 26 May 2026 14:28

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria SR selaku host akun 'K' yang menyiarkan konten pornografi secara live streaming, di media sosial (medsos). Praktik tersebut melibatkan sejumlah talent wanita yang diduga masih di bawah umur.

"Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut," ujar Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus (Siber) Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Sinaga mengungkapkan, akun 'K' yang dikelola SR memiliki pengikut mencapai 387.000 orang. Modus yang digunakan pelaku yaitu mengadakan challenge dengan mengundang talent wanita, di mana pihak yang kalah harus menerima hukuman fisik yang berbau pornografi.

Mirisnya, berdasarkan keterangan SR dan sejumlah talent wanita, ada talent masih berstatus di bawah umur.  Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT DITRESIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit smartphone, satu akun media sosial 'K', dua akun email yang digunakan untuk mencairkan gift, serta selembar cetakan tangkapan layar kode OTP untuk login aplikasi. 

Atas tindakan penyiaran konten asusila di ruang digital tersebut, pelaku SR kini dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pelaku terancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang turut hadir dalam rilis perkara. Pihak KPAI menilai fenomena live porno yang memanfaatkan remaja ini sudah masuk dalam kategori kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda.

"KPAI menganggap bahwa memandang bahwa persoalan ini bukan sekedar persoalan pelanggaran moral begitu atau pelanggaran asusila, tetapi ini merupakan pelanggaran pidana berat," pungkas Ketua KPAI, Aris Adi Leksono.

(Anggi Tondi)