Imigrasi Sesuaikan Tarif Visa On Arrival Indonesia hingga Rp1 Juta

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (ANTARA/Sujud Mariono)

Imigrasi Sesuaikan Tarif Visa On Arrival Indonesia hingga Rp1 Juta

Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 17:26

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyesuaikan tarif visa on arrival (VOA) atau izin tinggal sementara dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Penyesuaian tarif dilakukan karena mempertimbangkan nilai kurs rupiah yang naik turun, sehingga nominal sebelumnya terlalu kecil untuk penerimaan negara.

"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu, sedangkan kurs kita yang turun nak itu kami rasa sangat kecil. Oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam kegiatan pers briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dia menjelaskan tarif VOA terbagi menjadi dua dari Rp750 ribu hingga Rp1 juta, ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan devisa negara.

Teknisnya, warga negara asing (WNA) yang mengurus visa secara elektronik dari negara asalnya dikenai tarif Rp750 ribu, Namun, WNA yang mengurus visa di Indonesia dikenakan biaya Rp1 juta.

"Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp1 juta agak lebih mahal. Nah, ketika mereka isi e-visa-nya di negara mereka, jadi kenanya Rp750 ribu. Gunanya apa? supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara," ujar Hendarsam.


Ilustrasi visa. Foto: Thinkstock

Hendarsam menyebut langkah ini penting bagi pelayanan keimigrasian agar tidak terjadi penumpukan di bandara. Salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Upaya ini sekaligus untuk mempertahankan posisi Bandara Soekarno-Hatta menjadi peringkat ke-10 layanan imigrasi bandara terbaik di dunia dalam ajang Skytrax World Airport Award.

"Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrian yang ada," kata Hendarsam.

Ditjen Imigrasi mencatat kinerja penerbitan visa selama periode Januari hingga Juli 2026 sebanyak 4.879.160 e-visa dan 4.323.319 elektronik VOA. Kemudian, visa tinggal terbatas (Itas) sebanyak 53.347 penerbitan, visa kunjungan (ITK) 440.807 penerbitan, golden visa 131 penerbitan, bebas visa 61.687 penerbitan, dan global citizen of Indonesia 53 penerbitan.

Untuk penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5.082.786 penerbitan atau meningkat 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya 4.075.486 penerbitan, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 145.761 penerbitan atau meningkat 26,4 persen dibanding tahun sebelumnya 115.252 penerbitan, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 4.120 penerbitan atau meningkat 45,5 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya 2.830 penerbitan.

(Achmad Zulfikar Fazli)